Pages

Senin, 14 November 2011

Defenisi Taqwa

Kata “Taqwa” berasal dari kata “Wiqoyah” jika dikatakan waqoo asy Syai’i, waqyan, wiqoyatan dan waaqiyatan berarti Shoonahu atau menjaganya.
Ibnu Manzhur mengatakan bahwa huruf “Ta” pada kata “Taqwa” merupakan badal (pengganti) dari huruf “Waw” sedangkan huruf “Waw” merupakan badal (pengganti) dari huruf “Ya”. Didalam al Qur’an disebutkan :
وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ

Maknanya adalah balasan ketaqwaan mereka. Ada juga yang mengatakan maknanya adalah Allah telah menganugerahkan kepada mereka ketaqwaan. (Lisan al Arab 15/ 401)

Sementara itu ar Raghib al Asfahani mengatakan bahwa wiqoyah asy Syai’i adalah menjaga sesuatu dari segala yang bisa menyakiti atau mencelakakannya. Firman Allah swt :
فَوَقَاهُمُ اللَّهُ
Artinya : “Maka Allah memelihara mereka.” (QS. Al Insan : 11)

وَمَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَاقٍ
Artinya : “Dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah.” (QS. Al Ahzab : 34)

Artinya : “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tharim : 6)
Kemudian ar Raghib mengatakan bahwa taqwa didalam definisi syariat bermakna menjaga diri terhadap hal-hal yang mengandung dosa, yaitu dengan meninggalkan apa-apa yang diharamkan dan hal itu disempurnakan dengan meninggalkan sebagaian yang mubah (dibolehkan) sebagaimana diriwayatkan, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Dan barangsiapa yang menggembalakan (kambing) di sekitar daerah larangan maka dia bisa terjatuh didalamnya.”

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar